infomjlk.com — Lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri maupun Idul Adha sering kali menjadi bahan diskusi menarik di tengah masyarakat menjelang hari raya.
Sebagian warga memilih tanah lapang sebagai tempat utama mengikuti tradisi syiar sementara yang lain merasa lebih nyaman beribadah di dalam masjid.
Merujuk ke halaman Rumah Fiqih Indonesia, Dr. Ahmad Sarwat Lc. M.A. memberikan tinjauan mengenai persoalan ini. Beliau memaparkan bahwa pelaksanaan salat Id di tanah lapang pada zaman Nabi memang ditujukan untuk mengumpulkan umat dalam jumlah masif.
Dasar utamanya merujuk pada kebiasaan Rasulullah yang diriwayatkan sebagai berikut :
Dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a. mengatakan, “Biasa Rasulullah SAW keluar pada hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha ke mushalla dan pertama-tama yang dikerjakan shalat ‘ied kemudian berdiri menghadap kepada orang-orang untuk menasehati mereka dan mengajarkan kepada mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berlandaskan hadis sahih tersebut, mayoritas ulama dan khususnya fuqoha madzhab Syafii menyatakan bahwa keutamaan melaksanakan salat Id di tanah lapang sesuai dengan teladan Rasulullah.
Selain itu, hal tersebut berlaku jika masjid setempat kondisinya sempit. Sebaliknya jika masjid di wilayah tersebut sangat luas dan memadai maka beribadah di dalamnya justru dinilai lebih utama karena dipastikan lebih bersih dan mulia layaknya praktik ibadah di Masjidil Haram.
Keterangan lengkap mengenai hal ini bisa dibaca lebih lanjut di dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah jilid 27 halaman 245.
Paparan singkat tersebut setidaknya bisa menjadi bekal wawasan bagi masyarakat. Semoga penjelasan ini senantiasa memberikan pencerahan bagi baraya sekalian dalam menyambut hari raya di mana pun sajadah dibentangkan.

