Kebijakan Bupati Majalengka, Tegakkan Regulasi untuk Jajaran Birokrasi Menjelang Cuti Hari Raya

infomjlk.com — Pemerintah Kabupaten Majalengka menerapkan kebijakan terkait kedisiplinan aparatur sipil negara menjelang masa cuti bersama Idulfitri.

Berdasarkan laporan Kompas pada 17 Maret 2026, H. Eman Suherman selaku bupati Majalengka, secara resmi melarang seluruh pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

Regulasi ini memuat ancaman sanksi administratif bagi aparatur yang terbukti menyalahgunakan fasilitas transportasi negara tersebut di luar kepentingan operasional instansi.

Kebijakan pengamanan aset daerah tersebut, diberlakukan bersamaan dengan instruksi penjagaan kelancaran pelayanan publik.

Mengutip pemberitaan RRI Cirebon pada 17 Maret 2026, pemerintah daerah mewajibkan setiap instansi untuk tetap menyiagakan personel melalui sistem piket. Keputusan ini diambil guna menjamin kehadiran aparatur dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat yang berpotensi meningkat selama libur tengah berlangsung.

Pemberlakuan dua regulasi tersebut merupakan bentuk tindakan konkret pimpinan daerah dalam mempertahankan stabilitas jalannya birokrasi di wilayah Majalengka.

Pengelolaan sumber daya manusia serta penertiban fasilitas operasional secara ketat, menjadi instrumen utama dalam memastikan fungsi pelayanan warga tetap berjalan maksimal tanpa terhambat oleh jadwal libur nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *