infomjlk.com — Penetapan awal bulan Syawal sering kali memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai metode yang digunakan. Menjelang akhir Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah kembali menjalankan tugasnya untuk menyelaraskan temuan sains dengan prosedur ketatanegaraan.
Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama memiliki peran sebagai wadah pertemuan antara data astronomi dan kepastian hukum.
Pelaksanaan pengamatan pada tahun ini memiliki tingkat kompleksitas teknis yang cukup tinggi. Merujuk pada publikasi National Geographic yang dirilis pada 18 Maret 2026 mengenai visibilitas hilal Syawal 1447 Hijriah, Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung memaparkan kondisi di lapangan.
Data astronomi menunjukkan posisi hilal berada pada ambang batas pengamatan, yakni di kisaran nol hingga tiga derajat. Kondisi elongasi yang sempit tersebut membuat peluang pemantauan menjadi sangat bergantung pada kondisi cuaca.
Data probabilitas sains tersebut kemudian membutuhkan pengesahan secara administratif. Dalam tulisan yang diterbitkan oleh Metapos pada 18 Februari 2026 dengan tajuk “Sidang Isbat Bukan Soal Hilal Tapi Soal Legitimasi Negara”, akademisi hukum tata negara Ija Suntana memberikan perspektif dari sisi konstitusi.
Ia memaparkan bahwa negara tidak dapat menetapkan keputusan publik yang mengikat hajat hidup orang banyak hanya dengan mengandalkan prediksi teoritis.
Pemerintah memerlukan legitimasi prosedural agar keputusan penetapan awal bulan hijriah sah di mata hukum tata negara. Sinergi antara pemantauan empiris yang dilakukan oleh para astronom dan kewenangan konstitusional melalui Sidang Isbat, mengukuhkan temuan sains menjadi produk hukum negara.
Prosedur tersebut merupakan langkah administratif, untuk memastikan masyarakat mendapatkan ketetapan yang memiliki fondasi metodologis dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.

