Jangan Sampai Protes Salah Alamat! Pahami Dulu Klasifikasi Jalan Kabupaten dan Jalan Desa di Majalengka

infomjlk.com — Jalan raya merupakan infrastruktur utama yang menunjang kelancaran mobilitas dan aktivitas keseharian masyarakat. Tidak heran jika kondisi aspal yang rusak selalu memancing ramainya keluhan di media sosial. Sayangnya, banyak protes atas hal tersebut dikirim ke alamat yang salah lantaran minimnya pemahaman mengenai status kepemilikan jalan.

Padahal, membedakan mana ruas jalan kabupaten dan jalan desa sangatlah krusial agar aspirasi perbaikan yang disuarakan tidak berujung sia-sia.

Harus dipahami bahwa pemerintah daerah tidak serta-merta bertanggung jawab atas seluruh jalan yang membentang di wilayahnya. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor PU.00.01/KEP.715-PUTR/2023 , Pemerintah Kabupaten Majalengka hanya berwenang mengelola 299 ruas jalan dengan total panjang sekitar 915 kilometer.

Kerusakan pada jalan berstatus kabupaten inilah yang murni menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Di sisi lain, dokumen tersebut juga merinci keberadaan 291 ruas jalan desa di Majalengka yang total panjangnya mencapai 493 kilometer. Untuk jalan berskala kecil atau penghubung antardusun, pemeliharaannya dialokasikan secara mandiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di setiap desa, bukan menggunakan dana pemerintahan kabupaten.

Oleh karena itu, sebelum melayangkan kritik di ruang publik, alangkah baiknya masyarakat untuk lebih cermat memeriksa status jalan agar penanganannya bisa langsung dieksekusi oleh pihak yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *