Antrean Pemohon SKCK Membludak! Janji Politik “Lapangan Kerja” Sudahkah Selaras dengan Kesejahteraan Warga Majalengka?

infomjlk.com — Fenomena membludaknya pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Majalengka usai libur Lebaran, kembali mencuat. Merujuk laporan Tribun Jabar (28/3/2026), antrean warga yang mengular sejak pagi diisi oleh ragam keperluan, mulai dari pendaftaran pendidikan, pemberkasan instansi, hingga syarat administrasi lainnya.

Namun, di antara barisan antrean tersebut, terselip pula mereka yang memiliki keperluan untuk melamar atau berpindah pekerjaan di sektor industri pasca-pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagi para pencari nafkah, perpindahan tempat kerja secara masif ini kerap memunculkan stigma negatif, mempertanyakan loyalitas. Padahal, keputusan pindah kerja tersebut biasanya didasari oleh naluri untuk bertahan hidup.

Di tengah beban biaya yang kian mendesak, standar upah sering kali dirasa belum mencukupi. Kondisi tersebut, terkadang menuntut beberapa pekerja untuk terus mencari peluang di perusahaan lain dengan tawaran kompensasi yang dapat memenuhi kebutuhan secara menyeluruh.

Lonjakan kelompok pencari kerja di loket SKCK ini, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap janji politik kepemimpinan daerah.

Tingginya minat warga yang menyasar kawasan industri, memantik sebuah renungan mengenai efektivitas realisasi janji lapangan kerja pasangan Eman-Dena.

Publik diajak melihat kembali apakah kuantitas lapangan pekerjaan sudah sejalan dengan kualitas penyerapan yang seharusnya menyejahterakan masyarakat?

Antrean panjang yang terjadi setiap tahun ini menjadi cermin nasib bagi kelas pekerja di Majalengka. Idealnya, keberadaan kawasan industri tidak hanya sebatas pamer angka investasi.

Ekosistem tersebut harus dipastikan mampu menjamin upah yang layak, agar warga tidak perlu lagi mengulang siklus berpindah tempat kerja demi menutupi beban-beban finansial, serta meraih hidup yang sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *