Bupati Majalengka Sebut BIJB Kertajati Tunggak Pajak PBB Rp42 Miliar dalam Lima Tahun Terakhir

infomjlk.com — BIJB Kertajati tengah menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Bupati Eman mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa bandara kebanggaan Jawa Barat tersebut masih menanggung tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai kolosal mencapai Rp42 miliar selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Keterangan tersebut disampaikan Bupati Eman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka. Hal yang paling disoroti adalah upaya pelunasan yang dinilai sangat lambat. Meskipun telah berkomitmen mencicil, jumlah yang dibayarkan BIJB terbilang sangat minim dibandingkan total utangnya.

“Sudah dua tahun mereka mencicil, tapi baru Rp250 juta,” tegas Eman, menyoroti jurang lebar antara kewajiban pajak dengan realisasi pembayaran.

Selain menyoroti tunggakan dari pihak korporasi besar, Bupati Eman juga mengungkapkan bahwa ribuan wajib pajak dari kalangan masyarakat umum juga masih menunggak. Namun, Pemkab Majalengka menyiapkan kebijakan strategis yang berbeda untuk meringankan beban warganya.

Dicanangkan kebijakan penghapusan piutang pajak bagi masyarakat untuk mengurangi beban dan mendorong kepatuhan di masa depan. “Kalau dihapuskan, masyarakat akan punya semangat baru untuk bayar pajak lagi,” jelasnya, menunjukkan upaya Pemkab untuk memberikan insentif pajak yang sehat bagi warga.

Meskipun dihadapkan pada tantangan tunggakan pajak yang signifikan, baik dari korporasi besar maupun masyarakat, Eman Suherman tetap optimistis. Saat ini, realisasi PAD Majalengka baru mencapai 70 persen dari target, namun ia yakin target tersebut dapat terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati terkait temuan tunggakan PBB sebesar Rp42 miliar ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *