infomjlk.com — Meskipun penetapan UMP dan UMK di Jawa Barat tahun 2025 dinilai telah patuh secara administratif terhadap formula nasional, realitas di lapangan berkata lain. Pengamat ekonomi Uninus, Mochammad Rizaldy Insan Baihaqqy, menyoroti adanya kesenjangan antara angka di atas kertas dengan biaya hidup nyata.
Masalah utamanya terletak pada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dianggap sudah tidak relevan dengan lonjakan harga di sektor perumahan, transportasi, dan pendidikan. Akibatnya, meski upah naik sesuai regulasi, daya beli pekerja tetap tercekik karena perhitungan yang ada belum mampu mengejar inflasi kebutuhan dasar di wilayah perkotaan.
Ke depan, pemerintah disarankan tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, tetapi juga mulai menyempurnakan KHL berbasis kondisi lokal serta memperkuat subsidi sektor publik. Tujuannya jelas, agar upah minimum benar-benar menjadi jaring pengaman untuk hidup layak, bukan sekadar angka formalitas.

