infomjlk.com — Kabupaten Majalengka menutup tahun 2025 dengan catatan statistik yang patut dicermati. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka kemiskinan mengalami penurunan sebesar 0,51 persen menjadi 10,31 persen. Kendati secara kuantitas terjadi penyusutan, posisi Majalengka masih tertahan pada peringkat 24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Fakta ini mengindikasikan bahwa perbaikan taraf hidup masyarakat belum bergerak signifikan untuk meninggalkan zona papan bawah regional.
Upaya pengentasan kemiskinan pada awal 2026 justru menemui tantangan validitas data di lapangan. Langkah pemerintah daerah melakukan pelabelan stiker di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial menyingkap celah ketidaktepatan sasaran objek. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi publik, namun di sisi lain memperlihatkan realitas mengenai ketidakakuratan basis data penerima bantuan yang selama ini digunakan.
Merujuk pada pemberitaan harian Pikiran Rakyat edisi 2 Februari 2026, penerapan labelisasi ini memicu fenomena sosial yang menarik. Sejumlah warga dilaporkan memilih mengundurkan diri dari daftar penerima bantuan karena enggan rumahnya ditempeli stiker keluarga miskin. Mundurnya para penerima manfaat yang ternyata memiliki aset memadai, seperti kendaraan bermotor dan hunian permanen, mengonfirmasi adanya kesalahan data yang fatal karena kelompok mampu justru menikmati hak warga prasejahtera.
Langkah pelabelan stiker tersebut cukup efektif sebagai terapi kejut untuk memilah penerima bantuan. Namun, ketergantungan pada sanksi sosial semata tidak dapat menggantikan fungsi verifikasi dan validasi data yang sistematis. Pembenahan tata kelola data kemiskinan agaknya diperlukan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak terus-menerus tergerus oleh ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.

