Imbas Skandal Asmara hingga Malas Kerja, 7 ASN di Majalengka Dipecat dan 2 Turun Jabatan!

infomjlk.com — Pemerintah Kabupaten Majalengka mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin. Sepanjang akhir tahun 2025, sebanyak tujuh ASN resmi diberhentikan secara tidak hormat, sementara dua lainnya dijatuhi sanksi penurunan jabatan.

Dilansir dari RRI, Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, mengonfirmasi bahwa mereka yang dipecat terdiri dari lima staf pelaksana dan dua tenaga pengajar. Sanksi berat ini dijatuhkan setelah melalui proses pembinaan internal yang tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya mendapat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mayoritas pelanggaran disebabkan karena ketidakhadiran kerja dalam jangka waktu lama dan pengabaian tugas,” ujar Ikin, Senin (9/2/2026).

Selain pemecatan, sanksi penurunan jabatan selama satu tahun juga diberikan kepada dua ASN. Salah satunya merupakan tindak lanjut dari skandal asmara yang sempat viral di media sosial, sementara lainnya terkait pelanggaran disiplin dan masalah aset.

Ikin menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi refleksi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka. Ia berharap kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme demi mewujudkan visi Majalengka yang “Langkung SAE”. Kini, BKPSDM fokus memperkuat manajemen talenta agar promosi jabatan di masa depan murni berdasarkan kinerja dan kompetensi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *