Tegas! Bupati Majalengka Ancam Blacklist Kontraktor ‘Bandar’ Rp3,7 Miliar yang Bandel

infomjlk.com — Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengambil langkah tegas terhadap pihak ketiga atau pengusaha yang hingga kini menunggak pengembalian kelebihan pembayaran dari kas daerah. Pengusaha yang tidak kooperatif terancam masuk daftar hitam (blacklist), yang berarti mereka tidak akan lagi bisa mengikuti proyek maupun menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Keputusan ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat total kelebihan pembayaran oleh Pemkab Majalengka mencapai Rp3.742.441.195,87 dalam kurun waktu hampir dua dekade, yakni sejak tahun 2005 hingga 2024, dengan 860 temuan.

Bupati Eman Suherman menegaskan, meskipun sebagian dana sudah dikembalikan melalui kerja sama penagihan dengan Kejaksaan Negeri Majalengka, nilai yang belum dipulihkan masih besar. “Ada pengusaha yang masih bandel dan belum bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran. Siapa pun yang tidak mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut tidak boleh lagi diajak bekerja sama,” ujarnya, Kamis (29/10/2025).

Kelebihan pembayaran ini tersebar di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata. Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan, membenarkan bahwa kasus terbanyak terjadi pada proyek fisik di DPUTR dan Dinas Pariwisata.

Kebijakan blacklist ini, menurut Eman, adalah wujud nyata komitmen Pemkab Majalengka dalam menegakkan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Langkah ini juga didukung penuh oleh Kepala DPUTR, Agus Permana, yang menyatakan, “Proyek pemerintah bukan ajang coba-coba,” dan berjanji akan memperketat pengawasan kontrak di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *