infomjlk.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka mempertegas aturan pengelolaan limbah bagi sektor industri. Sebanyak 108 perusahaan skala besar dan menengah kini diwajibkan melakukan pelaporan lingkungan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Dilansir dari Kabar Cirebon, Kepala DLH Majalengka, Wawan Sarwanto, menegaskan bahwa mulai tahun 2026, sistem pelaporan fisik akan sepenuhnya beralih ke digital guna memudahkan monitoring yang terintegrasi langsung dengan Kementerian LHK. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perusahaan, mulai dari pabrik besar hingga UMKM seperti produsen tahu dan kecap, patuh dalam mengelola limbah B3, sampah industri, hingga penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Perusahaan yang abai dan tidak menyampaikan laporan secara berkala—baik bulanan maupun semesteran—bakal dijatuhi sanksi administratif berupa teguran keras,” ujar Wawan saat sosialisasi, Jumat (16/1/2025).
Peringatan ini menyusul temuan adanya sejumlah perusahaan yang masih membuang limbah sembarangan tanpa pengolahan terlebih dahulu. Melalui SIMPEL, DLH berkomitmen memantau ketat pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) demi menjaga kelestarian ekosistem di Majalengka.

