infomjlk.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 30 April 2026. Keputusan ini diambil menyusul potensi cuaca ekstrem yang masih mengintai wilayah Jawa Barat, dengan perhatian khusus tertuju pada Kabupaten Majalengka dan Kuningan.
Penetapan status siaga ini dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman bencana seperti banjir dan tanah longsor yang kerap menghantui di musim penghujan.
Dilansir dari Harapan Rakyat, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa meskipun secara umum kondisi cuaca di Jawa Barat terpantau relatif normal menurut pantauan BMKG, ada pengecualian serius untuk dua wilayah di timur Jabar.
“Update terbaru dari BMKG menunjukkan kondisi relatif normal, kecuali untuk Kabupaten Majalengka dan Kuningan yang diprediksi akan mengalami cuaca di atas normal,” ujar Herman saat memberikan keterangan pada Selasa (17/2/2026).
Herman menegaskan, meski Majalengka dan Kuningan menjadi titik paling rawan, 25 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat tidak boleh lengah. Mengingat topografi dan kondisi geografisnya, Jawa Barat secara keseluruhan merupakan zona rawan bencana hidrometeorologi.
“Jawa Barat ini daerah rawan. Kita tidak boleh ‘tidur’. Semua warga di seluruh daerah harus tetap waspada dan siaga,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Stasiun Geofisika Kelas I Bandung, Teguh Rahayu, memberikan peringatan tambahan mengenai kondisi cuaca dalam jangka pendek. Berdasarkan prakiraan BMKG, periode 17 hingga 22 Februari 2026 akan menjadi masa-masa yang krusial.
“Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang disertai kilat, petir, serta angin kencang masih berpotensi besar terjadi. Fenomena ini diprediksi akan muncul terutama pada waktu siang, sore, hingga malam hari,” jelas Rahayu.
Dengan ditetapkannya status siaga ini, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi cuaca secara berkala dan menyiapkan langkah mitigasi mandiri demi menghindari kerugian material maupun korban jiwa akibat bencana alam.

