Dana Siltap Macet, Kebijakan Anggaran Bupati Majalengka Jadi Sorotan!

infomjlk.com — Ribuan aparatur desa di Kabupaten Majalengka terpaksa harus mengelus dada akibat tersendatnya penyaluran Penghasilan Tetap (Siltap). Meski Pemerintah Kabupaten Majalengka akhirnya menjanjikan pencairan sebelum Lebaran 2026, kondisi ini menguak tabir lemahnya pengelolaan stabilitas keuangan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Eman Suherman.

Setelah sempat memicu gejolak dan ketidakpastian di tingkat akar rumput, Bupati Eman Suherman baru memberikan kepastian pencairan pada Maret 2026 mendatang. Penegasan ini muncul setelah adanya desakan terkait hak-hak perangkat desa yang seharusnya disalurkan secara rutin setiap dua bulan, namun justru mengalami kemacetan di awal tahun. Namun, pernyataan “komitmen” tersebut dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan, di mana perangkat desa harus menunggu dalam ketidakpastian sebelum akhirnya janji pencairan ini dikeluarkan menjelang momentum hari raya.

Dilansir dari Times Indonesia, Bupati Eman mengakui bahwa macetnya dana gaji ini disebabkan oleh belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Majalengka di awal tahun 2026. Dengan kebutuhan dana mencapai Rp15 miliar per bulan, kegagalan pemerintah daerah dalam mengamankan kas daerah menjadi beban berat bagi ribuan aparatur yang bergantung pada penghasilan tersebut.

Untuk menutupi ketidaksiapan anggaran tersebut, Pemkab terpaksa melakukan langkah-langkah darurat:

– Skema Talangan: Mengandalkan dana transfer pusat yang seharusnya dialokasikan untuk sektor lain.

– Penundaan Belanja: Mengorbankan pos belanja daerah lain demi menutupi “lubang” gaji yang macet.

– Optimalisasi Paksa: Melakukan penyesuaian strategi pembiayaan di tengah kondisi kas yang belum stabil.

Meskipun Bupati mengklaim telah membangun komunikasi terbuka dengan para kepala desa, keresahan yang sudah terlanjur meluas menunjukkan adanya sumbatan informasi dan kegagalan mitigasi krisis keuangan sejak awal.

Kebijakan pencairan di bulan Maret ini dipandang bukan sekadar “angin segar”, melainkan kewajiban mendesak yang nyaris gagal dipenuhi. Publik kini menyoroti sejauh mana pimpinan daerah mampu menjamin agar roda pemerintahan di tingkat desa tidak terus-menerus tersandera oleh alasan klasik “PAD belum optimal” di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *