Di Sela Acara PUI Majalengka, Kapolri Pastikan Oknum Aparat Penganiaya Pelajar Harus Dipecat!

infomjlk.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi tegas terkait kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual, Maluku.

Pernyataan keras tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Majalengka pada Senin, 23 Februari 2026.

Bersamaan dengan kegiatannya menghadiri Puncak Peringatan Milad ke-108 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Pondok Mufidah Santi Asromo, Kecamatan Sindang, Kapolri menyempatkan diri merespons pertanyaan awak media terkait kasus arogansi oknum aparat tersebut.

Sigit secara terbuka memerintahkan Kapolda Maluku untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi terberat kepada Bripda Masias Siahaya selaku pelaku utama.

Kapolri memastikan bahwa selain proses pidana yang harus berjalan transparan, oknum Brimob tersebut juga akan dihadapkan pada sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat.

Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen institusi Polri yang tidak akan menoleransi serta melindungi anggota yang terbukti melanggar hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Adapun kehadiran Kapolri di Majalengka hari ini sejatinya merupakan agenda silaturahmi keagamaan. Namun, momentum wawancara atau doorstop di wilayah pesantren tersebut sontak menjadikan Majalengka sebagai titik mula keluarnya instruksi tegas penegakan hukum internal Polri yang kini tengah menjadi sorotan publik nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *