Simpang Siur Aturan Penutupan Jembatan Bojong Danu Jatitujuh, Resahkan Para Pengguna Jalan

infomjlk.com —  Menjelang pelaksanaan proyek perbaikan Jembatan Bojong Danu di Kecamatan Jatitujuh, masyarakat dan pengguna jalan justru membayangkan polemik baru. Rencana penutupan akses utama tersebut disertai dengan beredarnya beberapa instruksi yang saling bertolak belakang mengenai izin perlintasan di kawasan Bendung Rentang.

Polemik ini bermula dari munculnya salinan surat resmi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung pada tanggal 26 Februari 2026. Dalam surat balasan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Majalengka tersebut, pihak balai secara tegas meminta aliran lalu lintas melalui kawasan Bendung Rentang.

Penolakan ini didasarkan pada status yang diendapkan sebagai Objek Vital Nasional. Keputusan tersebut spontan menuai keluhan, mengingat para pengendara terancam harus berputar sangat jauh melalui jalur Kadipaten.

Namun, di tengah keluhan atas penolakan dari pihak balai, muncul selebaran sosialisasi proyek yang memuat proses berbeda.

Dalam pengumuman terkait jadwal pengaspalan tersebut, tertera informasi bahwa pengendara kendaraan roda dua masih menjangkau area komplek Bendung Rentang. Larangan melintas pada selebaran itu hanya ditujukan secara khusus bagi pengguna kendaraan roda empat.

Perbedaan proses antara surat persetujuan dari kementerian dan selebaran proyek ini menyebabkan

Skenario pergerakan arus lalu lintas menjadi bias.

Hingga saat ini, warga maupun pengguna jalan masih menantikan informasi utuh dari pihak-pihak terkait. Publik berharap ada keputusan pasti mengenai rute alternatif mana yang sah untuk dilintasi saat penutupan jembatan mulai diberlakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026 dan seterusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *