Pemkab Majalengka Larang Mobil Dinas untuk Mudik! Nekat Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

infomjlk.com — Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungannya untuk menggunakan kendaraan dinas selama masa mudik Lebaran. Kebijakan ini menegaskan bahwa fasilitas negara berpelat merah dilarang keras disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya jelas: memastikan aset negara tetap pada fungsinya dan tidak digunakan sebagai sarana transportasi pulang kampung.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menginstruksikan seluruh pemegang kendaraan operasional untuk menaati aturan tersebut tanpa pengecualian. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Pendopo Majalengka pada Senin (16/3/2026).

“Sesuai arahan pusat dan provinsi, kami pastikan Majalengka tegak lurus dengan aturan tersebut. Saya minta para pejabat sadar diri untuk tidak membawa mobil dinas saat libur panjang Idulfitri nanti,” tegas Eman.

Lebih lanjut, Eman mengajak para ASN untuk merayakan hari kemenangan bersama keluarga dengan cara yang sederhana dan bertanggung jawab tanpa harus membebani fasilitas negara. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah menjelang Lebaran.

“Silakan menikmati waktu bersama keluarga, ciptakan suasana nyaman, tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak main-main dalam menerapkan kebijakan ini. Pengawasan ketat akan dilakukan, dan bagi siapa pun pejabat yang kedapatan membandel membawa kendaraan dinas ke kampung halaman, Pemkab telah menyiapkan sanksi tegas sebagai bentuk pendisiplinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *