infomjlk.com — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata tajam yang menyasar minimarket di kawasan Pasar Balong, Majalengka. Tiga tersangka berinisial AM, RS, dan YS ditangkap beserta barang bukti berupa rekaman CCTV dan telepon genggam.
Poin Utama Kejadian:
• Waktu: Jumat, 6 Februari 2026, pukul 03.41 WIB.
• Modus: Berpura-pura belanja lalu menodong kasir dengan golok.
• Kerugian: Rp34.460.537 berhasil dibawa kabur pelaku.
• Status Pelaku: Residivis lintas daerah yang kini telah ditahan.
Iptu Piki Krismanto menyatakan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah. Para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 479 KUHP yang baru.

