infomjlk.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi sepihak atau sweeping terhadap rumah makan selama bulan suci Ramadhan. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang melarang tindakan main hakim sendiri di lapangan.
Dilansir dari RCTI Plus, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa aksi sweeping oleh kelompok masyarakat tidak lagi diperlukan. Menurutnya, kunci utama kekhusyukan ibadah terletak pada sosialisasi pemerintah yang masif mengenai pentingnya sikap saling toleransi antarumat beragama.
“Pemerintah diharapkan sudah memberikan pengertian kepada masyarakat luas jauh sebelum puasa dimulai. Intinya adalah saling menghormati agama dan kepercayaan orang lain,” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Anwar menekankan bahwa prinsip saling menghormati ini berlaku universal di Indonesia. Sebagaimana umat lain menghormati kekhusyukan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu atau perayaan Natal bagi umat Kristiani, hal serupa juga harus diterapkan saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Ia meyakini bahwa keterlibatan pemerintah dalam menjaga kondusivitas sudah cukup untuk menjamin keamanan ibadah. Dengan hadirnya negara, masyarakat tidak perlu merasa cemas atau merasa harus mengambil alih peran penertiban.
“Para pemeluk agama tidak perlu melakukan sweeping karena pemerintah sudah menjamin hadirnya situasi yang kondusif agar ibadah bisa berjalan tenang dan khusyuk,” tambahnya.
Meski melarang aksi ormas, MUI tetap meminta pemerintah daerah, termasuk gubernur di berbagai wilayah, untuk tetap sigap dalam mengatur operasional pedagang makanan. Pengaturan ini dinilai penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mencederai kekhusyukan umat Islam yang tengah berpuasa.
Langkah penertiban oleh pemerintah ini, menurut Anwar, merupakan amanat konstitusi sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, di mana negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah dengan lancar. “Ini penting dilakukan agar hak umat Islam dalam menjalankan ibadahnya benar-benar terjamin secara resmi oleh negara,” tutupnya.

