infomjlk.com — Berdasarkan publikasi Tribun Jabar pada 20 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara selama bulan suci Ramadhan. Laporan tersebut mencatat bahwa kebijakan pemangkasan durasi berdinas ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 100.3.4/3/2026 yang ditindaklanjuti secara teknis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sejalan dengan terbitnya aturan tersebut, publikasi yang sama turut menyoroti instruksi spesifik dan tegas dari Bupati Eman Suherman. Sang bupati secara terbuka memberikan peringatan keras kepada jajarannya bahwa meskipun terdapat pengurangan durasi kerja harian sesuai edaran, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dituntut untuk tidak kendor sedikit pun demi memastikan seluruh urusan administratif warga tetap terlayani secara optimal.
Pernyataan tegas dari kepala daerah ini secara tidak langsung memberikan amunisi bagi masyarakat untuk menuntut standar pelayanan prima. Kewajiban menjaga kualitas layanan di tengah waktu kerja yang lebih pendek kini bukan lagi sekadar urusan internal birokrasi, melainkan janji terbuka yang harus dibuktikan langsung di hadapan publik pengguna layanan.
Kini, dengan adanya jaminan dari bupati tersebut, warga Majalengka memiliki dasar yang kuat untuk mengawal kinerja para pegawai pemerintahan. Meja pelayanan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait menjadi arena pembuktian nyata bagi warga untuk menilai apakah instruksi layanan maksimal tersebut benar-benar terealisasi, atau justru menurun pada jam-jam kritis saat berpuasa.

