infomjlk.com — Diberhentikannya operasional 10 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Majalengka memperlihatkan betapa pentingnya standar pengelolaan limbah pada produksi makanan skala besar.
Melansir dari laporan Kabar Majalengka pada tanggal 14 Maret 2026, salah satu yang menjadi alasan pemberhentian tersebut yaitu belum tersedianya fasilitas fisik berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan kriteria.
Sisa air bekas mencuci peralatan dapur sering kali dianggap bisa langsung dialirkan ke drainase umum. Namun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 mengatur standar yang lebih spesifik.
Setiap unit usaha penghasil limbah domestik, termasuk air bekas cucian dapur atau nonkakus, diarahkan untuk melalui proses pengolahan sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengelolaan residu minyak dan lemak. Dapur dengan volume produksi yang masif, idealnya memiliki unit pemisah lemak agar sisa minyak tidak masuk ke saluran air.
Selain itu, sisa lemak hasil penyaringan tersebut nantinya perlu dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
Operasional dapur komersial nyatanya tidak hanya bergantung pada kualitas masakan atau kapasitas juru masak. Keberadaan sistem pengolahan air buangan, menjadi bagian utuh dari syarat kelayakan sebuah unit produksi.
Fasilitas ini juga yang kelak dapat menjadikan perbedaan antara dapur yang sekadar berjalan, dengan dapur yang memang memenuhi standar keamanan lingkungan.

