infomjlk.com — Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majalengka. Hal ini dipicu oleh regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027 mendatang.
Dilansir dari Kabar Majalengka, menanggapi keresahan tersebut, Bupati Majalengka, Eman Suherman menegaskan bahwa tantangan ini tidak hanya dihadapi oleh Majalengka, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia. Saat ini, Pemkab Majalengka terus berkonsultasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi terbaik.
“Kami rutin berdiskusi melalui zoom meeting setiap Rabu dengan Kemendagri. Strateginya sedang digodok agar penyesuaian anggaran tidak mengorbankan stabilitas tenaga kerja,” ujar Bupati Eman, Minggu (29/3/2026).
Pemerintah daerah berharap pusat segera memberikan petunjuk teknis yang konkret. Tujuannya agar efisiensi fiskal tetap berjalan tanpa harus mengancam nasib dan kesejahteraan para pegawai PPPK di daerah.

