infomjlk.com — Kabar gembira bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pengumuman resmi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 akan segera dirilis pada bulan November mendatang, sesuai jadwal yang ditetapkan.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum bersedia memberikan rumusan rinci yang akan digunakan untuk menghitung kenaikan gaji, yang menjadi penentu nasib jutaan buruh, termasuk pekerja di Kabupaten Majalengka.
“Pengumuman akan disampaikan pada bulan November, sesuai jadwal. Sekarang masih ada waktu untuk berbicara,” ujar Menaker Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/10/2025).
Pembahasan rumus upah minimum ini dikatakan sarat akan dilema karena harus menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Menaker pentingnya peran Dewan Pengupahan Nasional sebagai forum dialog sosial utama dalam merumuskan keputusan akhir.
Di sisi lain, desakan kenaikan upah telah menggema keras dari kalangan buruh di berbagai daerah. Serikat pekerja di Jawa Barat secara kolektif menuntut agar kenaikan upah minimum 2026 berada di kisaran angka 8,5% hingga 10,5%.
Tuntutan ini juga mulai menggema di kalangan pekerja di Kabupaten Majalengka, yang akhir-akhirnya tertekan oleh kenaikan harga-harga. Mereka jelas terbebani olah menampilkan biaya kebutuhan hidup layak (KHL) akibat melabungnya harga pangan dan biaya kebutuhan lainnya. Untuk itu, para pekerja menuntut adanya penyesuaian upah yang signifikan.
Dengan semakin diumumkannya batas waktu, mengumumkan kekhawatiran mengenai formula kenaikan upah minimum yang diprediksi akan semakin memanas dalam beberapa pekan ke depan, mengingat taruhannya adalah daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri.

