Terobosan Baru! Warga Jabar Kini Bisa “Ngelunasin” Pajak Kendaraan dengan Cicilan via Aplikasi T-Samsat

infomjlk.com — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Pemprov Jabar resmi meluncurkan skema pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan cara dicicil. Program inovatif ini memungkinkan wajib pajak roda dua maupun roda empat untuk membayar kewajiban mereka secara bertahap, dan seluruh prosesnya bisa diakses dengan mudah melalui aplikasi T-Samsat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk memberikan keringanan dan fleksibilitas kepada masyarakat.

“Mulai hari ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat,” ujar Dedi pada Minggu (26/10/2025).

Program kemudahan ini merupakan buah kerja sama antara Pemprov Jabar dan Bank BJB. Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa skema cicilan ini tidak hanya berlaku untuk PKB, tetapi juga mencakup pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Meskipun menawarkan kemudahan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat-syarat tersebut meliputi kepemilikan rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB, penggunaan aplikasi BJB DIGI, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

Asep Supriatna juga menekankan keunggulan T-Samsat, yang membuat proses pembayaran menjadi sangat praktis dan efisien karena sistem telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat. Menariknya, pembayaran melalui T-Samsat ini bebas dari biaya tambahan, baik biaya administrasi maupun denda keterlambatan. Wajib pajak juga diberikan keleluasaan penuh dalam menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Dengan sistem autodebet, pembayaran akan dipotong otomatis dari rekening tabungan, menjamin ketepatan waktu pembayaran.

Untuk mulai mencicil pajak kendaraan Anda melalui T-Samsat, berikut adalah langkah-langkah mudah yang dapat diikuti:

– Buka aplikasi BJB DIGI.

– Pilih opsi registrasi T-Samsat di menu Administrasi.

– Tentukan jenis registrasi serta jenis kendaraan.

– Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.

– Bukti Registrasi BJB T-Samsat akan diterima melalui inbox aplikasi BJB Mobile.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *