Demi Kelancaran Lalu Lintas, Majalengka Batasi Waktu Melintas Angkutan Barang di Jam Sibuk!

infomjlk.com — Demi mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Jawa Barat, resmi memasang pembatasan waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang di wilayahnya

Kebijakan yang berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1332/DISHUB/2025/M ini melarang angkutan barang melintas di ruas jalan tertentu pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.

Jadwal Larangan Melintas

Larangan ini berlaku dua kali sehari, yaitu pada:

– Pukul 05.30 – 08.00 WIB (Halaman)

– Pukul 17.00 – 19.30 WIB (Sakit/Malam)

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono, menjelaskan bahwa aturan ini secara spesifik dikhususkan pada kendaraan sumbu roda ganda atau lebih (termasuk dump truck, light truck, dan tangki), serta angkutan yang membawa material seperti pasir, tanah, dan batu tanpa dilengkapi penutup muatan yang standar.

Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk mencegah kemacetan parah dan mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di jalur umum. Polres Majalengka mengimbau semua perusahaan dan pengemudi angkutan untuk mematuhi peraturan baru ini demi terciptanya kenyamanan berkendara bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *