infomjlk.com — Demi mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Jawa Barat, resmi memasang pembatasan waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang di wilayahnya Kebijakan yang berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1332/DISHUB/2025/M ini melarang angkutan barang melintas di ruas jalan tertentu pada jam-jam padat aktivitas masyarakat. Jadwal Larangan Melintas Larangan ini berlaku..

