infomjlk.com — Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp2,59 juta pada Kabupaten Majalengka, ternyata belum cukup kuat untuk menjadi tameng pelindung daya beli warga. Penyesuaian upah tersebut kini dihadapkan pada realitas pasar yang menunjukkan tren kenaikan harga pada sejumlah komoditas vital, yang secara praktis menggerus nilai riil pendapatan masyarakat. Sorotan utama tertuju pada..

