infomjlk.com —Perlu baraya ketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia merespons kritik masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan pejabat. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, secara resmi menyetop sementara penggunaan alat tersebut, bahkan melarangnya saat waktu-waktu tertentu seperti azan berkumandang. Arahan ini merupakan bagian dari evaluasi Korlantas..

