infomjlk.com — Pemerintah Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan integritas dan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengumumkan telah memberhentikan dua ASN dengan tidak hormat, sementara sembilan pegawai lainnya kini tengah menjalani proses pemecatan.
Pengumuman tegas ini disampaikan Bupati Eman saat memimpin apel pegawai pada Senin (3/11/2025), sebagai upaya menciptakan ASN yang profesional.
Dari sembilan pegawai yang sedang diproses, tujuh di antaranya adalah PNS yang terbukti mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan. Selain itu, satu pegawai P3K dinyatakan tidak cakap bekerja karena gangguan mental, dan satu PNS lainnya masih dalam proses pendalaman kasus.
Bupati Eman menegaskan bahwa kebijakan ini adalah peringatan keras bagi semua pihak.
“Disiplin dan tanggung jawab adalah harga mati dalam profesi ASN,” tegasnya.
Ia menyerukan agar seluruh jajaran Pemkab Majalengka menjaga integritas, etika, dan profesionalitas demi menjadi teladan dan mewujudkan Majalengka yang “Langkung Sae.”

