Bobol Atap Minimarket, Komplotan Pencuri Spesialis Rokok & Kosmetik Diringkus Polres Majalengka

infomjlk.com — Pelarian komplotan pencuri spesialis minimarket di wilayah Majalengka berakhir di tangan polisi. Satreskrim Polres Majalengka berhasil membekuk empat tersangka—I.A (24), M.R (19), M.S (25), dan H.K (31)—yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kecamatan.

Dilansir dari RRI, Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Mereka beraksi pada dini hari dengan cara memanjat atap, menjebol seng, dan memutus kabel CCTV untuk menghilangkan jejak sebelum menggasak rokok, kosmetik, serta perangkat DVR CCTV.

“Dua dari empat pelaku merupakan residivis kasus serupa. Mereka menyasar minimarket di Talaga, Cikijing, dan Majalengka Kota dengan pola kejahatan yang sistematis,” ujar AKBP Rita dalam konferensi pers, Kamis (29/1).

Kecepatan polisi dalam mengendus jejak pelaku patut diapresiasi; kasus di Majalengka Kota bahkan berhasil diungkap hanya dalam waktu tujuh hari. Selain menangkap para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa alat-alat kejahatan seperti linggis dan gunting seng, serta motor yang digunakan saat beraksi.

Kini, para pelaku harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai Pasal 477 KUHP. Polres Majalengka menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada jaringan lain yang masih berkeliaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *