Baru Sebulan Diperbaiki, Jalan Provinsi Majalengka-Indramayu Kembali Amblas Diterjang Abrasi Sungai Cimanuk!

infomjlk.com — Belum genap satu bulan menikmati aspal mulus, warga dan pengguna jalan di Kecamatan Jatitujuh kini harus kembali mengelus dada. Jalur provinsi yang menghubungkan Kabupaten Majalengka dan Indramayu dilaporkan amblas parah pada Minggu (1/2/2026), akibat terjangan abrasi Sungai Cimanuk yang kian tak terkendali.

Dilansir dari Kabar Majalengka, kerusakan di titik Desa Jatitujuh ini tergolong masif. Hampir seluruh badan jalan mengalami pergeseran struktur dengan kedalaman amblas mencapai 30 hingga 40 sentimeter. Retakan memanjang lebih dari 200 meter ini membuat urat nadi transportasi yang menghubungkan Kadipaten menuju Jatibarang dan Cirebon tersebut nyaris terputus.

Pantauan di lapangan menunjukkan arus lalu lintas mengalami kendala hebat. Kendaraan harus mengantre panjang dan melintas bergantian di sisa jalur yang masih bisa dipijak.

Angga, seorang warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, perbaikan yang baru saja selesai seolah sia-sia setelah diguyur hujan deras selama sepekan terakhir.

Kondisi ini pun mulai memakan korban. Sejumlah pengendara sepeda motor dilaporkan terperosok ke lubang amblas, sementara yang lain tergelincir akibat permukaan jalan yang licin tertutup lumpur sisa luapan sungai.

Senada dengan Angga, Fajar yang kediamannya tepat di bibir jalan, menyebutkan bahwa pergeseran tanah sudah sangat mengkhawatirkan. “Tanggul Sungai Cimanuk di sisi jalan sudah habis tergerus. Kalau sungai meluap, air langsung menggenangi aspal dan mempercepat kerusakan,” jelasnya.

Kini, warga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Majalengka untuk tidak hanya melakukan “tambal sulam” semata. Mengingat statusnya sebagai jalur utama antar-kabupaten, diperlukan penanganan permanen terhadap tanggul dan penguatan struktur tanah agar keselamatan pengguna jalan tidak terus-menerus dipertaruhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *