infomjlk.com — Zaman dahulu batas administrasi antardesa sering kali mengandalkan ingatan warga atau tanda alam seperti pohon beringin raksasa maupun tumpukan batu besar. Namun pada era pemerintahan modern saat ini penentuan batas wilayah beralih menggunakan metode pemetaan yang presisi.
Pemerintah Kabupaten Majalengka kini sepenuhnya berpedoman pada sistem pemetaan berbasis koordinat geografis. Rujukan hukum seperti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peta Batas Desa Sahbandar Kecamatan Kertajati memperlihatkan detail-detail penentuan wilayah masa kini.
Dokumen tersebut tidak lagi berisi deskripsi perkiraan melainkan deretan angka titik kartometrik letak lintang selatan dan bujur timur secara spesifik.
Cara modern ini terbukti sangat akurat termasuk saat harus membelah infrastruktur strategis nasional. Sebagai contoh batas administrasi antara Desa Sahbandar dan Desa Mekarjaya ditarik lurus melintasi area persawahan hingga membelah titik as jalan Tol Cipali.
Posisi pertemuan kewenangan antardesa tepat di atas jalan bebas hambatan ini dikunci rapat oleh titik koordinat yang sah secara hukum.
Pola serupa diterapkan pada perbatasan Desa Sahbandar dan Desa Mekarmulya yang ditarik menyusuri bagian as aliran Sungai Cibogor hingga jalan lokal kawasan setempat.
Penerapan titik koordinat presisi ini menjadi pedoman pasti untuk mencegah sengketa lahan. Keberadaan pohon beringin yang rimbun, saat ini cukup menjadi catatan sejarah masa lalu dalam urusan tata ruang pedesaan tanpa harus membebani tata kelola administrasi.

