Menilik Jejak Sejarah THR: Tradisi ‘Gajian Ekstra’ yang Lahir dari Perjuangan Buruh Era 50-an!

infomjlk.com — Menjelang Idulfitri, gema kata “THR” atau Tunjangan Hari Raya selalu menjadi topik yang paling dinanti oleh jutaan pekerja di Indonesia. Namun, tahukah kalian bahwa tradisi bagi-bagi amplop ini bukan sekadar kebiasaan semata, melainkan buah dari perjalanan politik dan sejarah panjang yang dimulai sejak tujuh dekade silam?

Sejarah mencatat, cikal bakal THR muncul pertama kali pada awal 1950-an. Sosok di balik kebijakan ini adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia yang menjabat kala itu. Dilantik pada April 1951, Kabinet Soekiman menggagas pemberian tunjangan khusus bagi para pamong pradja (sekarang ASN/PNS) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di hari raya.

Pada masa itu, besaran THR berkisar antara Rp125 hingga Rp200 per orang—angka yang jika dikonversi ke nilai mata uang saat ini setara dengan Rp1,1 juta hingga Rp1,7 juta. Menariknya, tunjangan tersebut tidak hanya diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga diselingi dengan pembagian sembako, terutama beras.

Namun, kebijakan awal ini sempat memicu kecemburuan sosial. Kala itu, hak istimewa tersebut hanya dinikmati oleh pegawai negeri. Para buruh di sektor swasta merasa dianaktirikan, padahal mereka merasa telah memeras keringat demi memulihkan ekonomi nasional pasca-kemerdekaan.

Ketidakadilan ini memuncak pada 13 Februari 1952. Gelombang protes besar-besaran pecah, di mana para buruh melakukan aksi mogok kerja massal untuk menuntut hak yang sama dengan para PNS. Perjuangan kolektif ini menjadi tonggak sejarah penting bagi hak-hak pekerja di Indonesia.

Meski tuntutan sudah ada sejak era 50-an, payung hukum yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan THR baru benar-benar kokoh pada tahun 1994. Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994, THR resmi menjadi mandat nasional bagi setiap perusahaan.

Aturan ini kemudian terus disempurnakan melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan revisi tahun 2016. Kini, regulasi tersebut mengatur secara ketat bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR secara proporsional, sementara mereka yang telah bekerja satu tahun wajib menerima satu kali gaji penuh.

Pemerintah juga menegaskan bahwa “hak musiman” ini harus sudah berada di tangan pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba. Kini, THR bukan lagi sekadar kebijakan politik Kabinet Soekiman, melainkan hak konstitusional yang menjaga senyum para pekerja di hari kemenangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *