Warga Jabar Tak Perlu Pusing! Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil Melalui T-Samsat

infomjlk.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan inovasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sistem cicilan.

Merujuk laporan IDN Times Jabar pada tanggal 18 Maret 2026, sistem bernama T-Samsat ini pada dasarnya memfasilitasi wajib pajak untuk menabung secara berkala melalui metode autodebet sebelum masa jatuh tempo STNK berakhir.

Program kolaborasi bersama bank bjb ini hadir untuk mengakomodasi kepentingan dua belah pihak.

Bagi masyarakat, skema ini meringankan beban finansial karena nominal pajak tidak terasa berat dibayar sekaligus. Sementara bagi pemerintah daerah, sistem ini memastikan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara teknis, wajib pajak diberi kebebasan penuh menentukan besaran cicilan dan tanggal pemotongan saldo tiap bulannya dengan tenor maksimal 12 bulan.

Dana yang terkumpul akan otomatis dibayarkan ke sistem Samsat pada H-10 sebelum masa aktif STNK habis.

Fasilitas yang dipastikan bebas denda dan biaya administrasi ini berlaku khusus untuk pajak tahunan kendaraan perorangan berpelat hitam.

Warga cukup mendaftar dengan membawa KTP dan STNK ke kantor cabang bank bjb terdekat, atau dilakukan secara mandiri melalui aplikasi DIGI Mobile.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *