infomjlk.com — Kabar baik bagi warga Jabar para pemilik kendaraan bermotor. Proses pembayaran pajak tahunan kini semakin dipermudah tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi, yang menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi direpotkan dengan persyaratan administratif yang kerap menyulitkan, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Dilansir dari Kompas. Menurutnya, banyak kasus di mana kendaraan telah dijual atau dimiliki oleh orang lain, namun identitas pemilik lama sulit dilacak. Hal ini sering menjadi kendala saat hendak membayar pajak tahunan. Dengan aturan baru ini, pembayaran pajak cukup dilakukan oleh pihak yang menguasai kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi praktik penggunaan jasa perantara atau calo.
Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, persyaratan administrasi seperti identitas pemilik kendaraan tetap diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dedi menilai, kemudahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan efisien, khususnya di sektor administrasi kendaraan bermotor.

