infomjlk.com — Peringatan keras datang dari Bea Cukai Jawa Barat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal di wilayahnya, termasuk di Majalengka. Bukan hanya penjual, bahkan konsumen rokok ilegal kini secara eksplisit terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda fantastis hingga Rp 200 juta.
Ancaman ini ditegaskan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, di Bogor pada Selasa (21/10/2025) usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal. Menurutnya, sanksi ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai yang mencakup tindakan mengedarkan, menimbun, membeli, hingga mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi.
“Yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” tegas Finari.
Penegasan ini menjadi alarm serius bagi masyarakat yang tergiur rokok murah yang banyak dijual di warung-warung. Bea Cukai menyadari, harga yang lebih terjangkau menjadi daya tarik utama, namun hal ini membuka pintu pada tindak pidana.
Finari Manan juga mengungkapkan bahwa Jawa Barat, termasuk wilayah seperti Cirebon dan Purwakarta yang menduduki peringkat teratas penindakan, merupakan jalur strategis distribusi rokok ilegal yang bahkan bisa melintas hingga ke Sumatera dan Kalimantan.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Jawa Barat menargetkan penindakan hingga 78,5 juta batang rokok ilegal. Hal ini menunjukkan masifnya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak persaingan sehat di industri tembakau. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keaslian pita cukai pada rokok yang dibeli untuk menghindari konsekuensi hukum yang serius.

