infomjlk.com — Implementasi visi “Majalengka Langkung Sae” dalam aspek kebersihan lingkungan terus berproses mencari bentuk tata kelola yang ideal.
Fokus utama pemerintah daerah saat ini tidak hanya tertuju pada aktivitas pembersihan rutin, tetapi juga pada penataan regulasi terkait pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah di tingkat desa.
Terkait pelaksanaan di lapangan, unit pengelola sampah Hujan Keruh di Jatitujuh tercatat telah mengambil peran dalam ekosistem kebersihan daerah.
Berdasarkan data saat ini, Hujan Keruh telah menjalin kerja sama untuk penanganan sampah dengan beberapa desa serta meluas pada kawasan industri.
Adapun untuk penanganan sampah dari program Gerakan Jumat Bebersih dan Berkah (GEBER), pelibatan Hujan Keruh terpantau berjalan meskipun masih melalui mekanisme permintaan dari beberapa desa.
Meskipun pola kerja sama dan dukungan teknis telah terbentuk di lapangan, faktor regulasi pendukung saat ini masih berstatus himbauan.
Merespons hal tersebut, pihak pemerintah daerah diketahui tengah melakukan proses pengkajian untuk merumuskan landasan hukum yang lebih teknis.
Proses pengkajian ini bertujuan untuk meningkatkan status regulasi dari sekadar himbauan menjadi aturan tertulis yang mengikat, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini dipersiapkan untuk memberikan legitimasi hukum yang kuat, sehingga kemitraan antara pemangku wilayah dan pihak pengelola seperti Hujan Keruh memiliki landasan administratif yang dapat dipertanggung jawabkan. Baik dalam aspek operasional maupun dari biaya anggaran di masa mendatang.

