infomjlk.com — Menyambut Ramadan 1447 H, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kabupaten Majalengka resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah yang bisa dijadikan acuan masyarakat. Nominal uang disepakati sebesar Rp40.000 per jiwa, sementara bagi yang ingin membayar dengan beras takarannya adalah 2,7 kilogram atau setara 3,5 liter sesuai Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Ketua BAZNAS Kabupaten..

