infomjlk.com — Tren thrifting atau berburu pakaian bekas impor yang populer di kalangan anak muda terancam meredup setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan larangan tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal. Larangan ini dipastikan akan memukul keras pedagang thrift shop yang selama ini bergantung pada pasokan luar negeri.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa praktik ilegal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Selain merugikan negara, impor gelap ini dianggap mematikan industri tekstil dan UMKM lokal serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak adanya pengawasan resmi.
“Kita punya jutaan pekerja di sektor tekstil dan garmen yang harus dilindungi. Kalau pasar kita dikuasai barang bekas dari luar, bagaimana industri dalam negeri bisa tumbuh?” ujar Purbaya (27/10/2025).
Pemerintah tidak main-main. Pelaku impor ilegal kini menghadapi ancaman ganda: dipenjara, didenda, dan di-blacklist permanen dari kegiatan impor seumur hidup, sementara barangnya akan dimusnahkan. Data Bea dan Cukai menunjukkan, sejak 2024 hingga Agustus 2025, sudah 2.584 kasus impor ilegal ditindak dengan total nilai mencapai Rp 49,44 miliar.
Meskipun bertujuan melindungi ekonomi dan kesehatan, kebijakan ini menimbulkan kecemasan di kalangan pedagang dan pembeli yang khawatir akan hilangnya sumber penghasilan dan kesulitan mencari pakaian modis dengan harga terjangkau. Sebagian menilai, pemerintah seharusnya menyiapkan solusi alternatif sebelum memberlakukan larangan ini.

