infomjlk.com — Aksi sidak Dedi Mulyadi pada sejumlah sekolah di Jawa Barat, belakangan ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan. Langkah tegas saat menemukan fasilitas yang kurang layak merupakan bentuk perhatian nyata terhadap kualitas belajar mengajar.
Majalengka tentu diharapkan bisa melakukan evaluasi mandiri secara rutin agar kondisi sarana prasarana sekolah tetap terjaga dengan baik.
Fasilitas pendidikan adalah kebutuhan dasar siswa yang telah diatur secara sistematis oleh negara. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana, setiap sekolah perlu memenuhi kriteria minimum untuk menjamin keamanan dan kesehatan.
Standar ini mencakup kelayakan luas ruang kelas, ketersediaan lahan, hingga fungsi sanitasi yang optimal bagi seluruh warga sekolah.
Pemenuhan standar teknis ini memang memerlukan perencanaan anggaran yang matang. Dalam aturan perencanaan teknis bangunan sekolah, aspek ketahanan struktur bangunan merupakan prioritas utama.
Penataan infrastruktur pendidikan di Majalengka idealnya sejalan dengan kemajuan pembangunan daerah lainnya, agar tidak ada ketimpangan antara fasilitas publik dan kenyamanan ruang kelas bagi para pelajar.
Kehadiran pengawasan lapangan yang lebih intensif sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap fasilitas tetap dalam kondisi layak. Pembenahan berkelanjutan perlu dilakukan sebagai bentuk ketaatan terhadap mandat aturan demi masa depan pendidikan yang lebih baik.

