infomjlk.com — Menyambut Ramadan 1447 H, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kabupaten Majalengka resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah yang bisa dijadikan acuan masyarakat.
Nominal uang disepakati sebesar Rp40.000 per jiwa, sementara bagi yang ingin membayar dengan beras takarannya adalah 2,7 kilogram atau setara 3,5 liter sesuai Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka menyebut bahwa zakat fitrah bukan sekadar pembersihan diri pascapuasa, melainkan bentuk kepedulian nyata bagi warga yang membutuhkan.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk segera menunaikan zakat lebih awal agar distribusi ke penerima manfaat bisa dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.
Masyarakat kini bisa membayar zakat tanpa tatap muka melalui layanan digital di laman resmi BAZNAS Majalengka atau transfer bank.
Pembayaran dapat ditujukan ke rekening :
BJB Syariah 5190251578128
BJB 0132053634100
BRI 004601002688563, atau
BSI 7313997272
atas nama BAZNAS Kabupaten Majalengka dengan menyertakan keterangan Zakat Fitrah.

