infomjlk.com — Pejabat publik kini tidak bisa lagi main-main dengan urusan jalan rusak. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), para penyelenggara jalan—mulai dari Menteri PU, Gubernur, hingga Bupati—terancam hukuman pidana jika membiarkan jalan berlubang hingga memakan korban.
Dilansir dari Kompas, Akademisi Unika Soegijapranata sekaligus penasihat MTI, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa rusaknya infrastruktur adalah bentuk kelalaian negara. Sesuai Pasal 273 UU LLAJ, jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan fatal atau kematian, penyelenggara jalan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp120 juta.
“Penyelenggara wajib segera memperbaiki kerusakan. Jika belum mampu, mereka harus memasang rambu peringatan. Tanpa rambu, pejabat tetap bisa dibui 6 bulan,” ujar Djoko (13/2).
Masyarakat diimbau jeli melaporkan kerusakan sesuai status jalan:
– Jalan Nasional: Wewenang Menteri PU.
– Jalan Provinsi: Tanggung jawab Gubernur.
– Jalan Kabupaten/Kota: Urusan Bupati atau Wali Kota.
Selain lubang, aspek penerangan jalan (PJU) juga menjadi sorotan karena krusial untuk visibilitas dan keamanan dari tindak kriminal. Di sisi lain, hukum juga menyasar pihak swasta atau warga yang sengaja merusak jalan atau melakukan praktik ODOL dengan ancaman denda hingga Rp1,5 miliar.
Djoko mengajak masyarakat untuk berhenti menjadi penonton pasif dan berani melaporkan jalan rusak demi keselamatan bersama. “Keselamatan adalah hak warga negara yang harus diperjuangkan,” pungkasnya.

