infomjlk.com — Peredaran rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning, khususnya Majalengka dan Cirebon, kini tengah menjadi sorotan tajam. Bea Cukai Cirebon mencatat adanya lonjakan tren peredaran sepanjang tahun 2025. “Biang kerok” utamanya adalah disparitas harga yang mencolok; rokok tanpa pita cukai ini bisa dijual tiga hingga empat kali lebih murah karena melompati kewajiban pajak dan cukai…

