infomjlk.com — Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di sektor pendidikan Majalengka menimbulkan tanda tanya, khususnya terkait besaran gaji yang akan diterima. Sebuah informasi yang beredar menyebutkan bahwa gaji para guru PPPK Paruh Waktu ini akan disesuaikan dengan honor yang mereka terima sebelumnya, dengan sumber dana berasal dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026.
Hal ini menjadi sorotan karena skema tersebut berpotensi mempertahankan disparitas penghasilan yang sudah ada. Artinya, guru yang sebelumnya hanya menerima honor bulanan sebesar Rp 250.000, misalnya, kemungkinan besar akan tetap digaji dengan nominal yang sama meski sudah menyandang status PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan ini tentu menuai kritik dari berbagai pihak, terutama para guru honorer yang selama ini berharap status PPPK Paruh Waktu akan memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.
Kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan tujuan utama pengangkatan PPPK, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan memberikan kepastian hukum atas status kerja mereka. Apabila gaji yang diterima hanya sebesar honor lama, dikhawatirkan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, terutama di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Para guru berharap pemerintah daerah Majalengka dapat meninjau ulang kebijakan ini. Mereka mendesak agar ada standar gaji minimal yang jelas untuk PPPK Paruh Waktu, yang setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau sesuai dengan standar hidup layak.

