infomjlk.com — Menyambut Hari Raya Idulfitri, masyarakat Jawa Barat memiliki tradisi ziarah kubur atau nyekar yang begitu melekat. Berdasarkan ulasan dari laman Tirto.id, bertajuk “Tradisi Lebaran di Jawa Barat: Nyekar hingga Ngapungkeun Balon”. Praktik yang umumnya dilakukan selepas salat Idulfitri ini merupakan perpaduan antara ajaran Islam tentang tazdkiratul akhirah yaitu mengingat akhirat, dengan kearifan lokal masyarakat..
Author Archives: adminmjlk
infomjlk.com — Momen Lebaran identik dengan silaturahmi dan berkumpul bersama keluarga besar. Namun, di balik suasana hangat tersebut, tidak sedikit orang merasa cemas menghadapi berbagai pertanyaan pribadi yang kerap muncul saat acara keluarga berlangsung. Mulai dari soal pekerjaan, pernikahan, hingga rencana hidup sering menjadi topik yang memicu rasa tidak nyaman. Agar tetap tenang dan menikmati suasana..
infomjlk.com — Niat keramas (mandi sunnah) sebelum sholat Idul Fitri adalah: نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ الْفِطْرِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى (Nawaitul ghusla li ‘iidil fithri sunnatan lillaahi ta’aalaa) “Aku niat mandi untuk merayakan Idul Fitri sebagai sunnah karena Allah Ta’ala”. Poin Penting Mandi Idul Fitri: • Waktu: Dianjurkan dilakukan pada pagi hari sebelum berangkat sholat Id, mulai dari tengah..
infomjlk.com — Lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri maupun Idul Adha sering kali menjadi bahan diskusi menarik di tengah masyarakat menjelang hari raya. Sebagian warga memilih tanah lapang sebagai tempat utama mengikuti tradisi syiar sementara yang lain merasa lebih nyaman beribadah di dalam masjid. Merujuk ke halaman Rumah Fiqih Indonesia, Dr. Ahmad Sarwat Lc. M.A. memberikan tinjauan..
infomjlk.com — Penetapan awal bulan Syawal sering kali memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai metode yang digunakan. Menjelang akhir Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah kembali menjalankan tugasnya untuk menyelaraskan temuan sains dengan prosedur ketatanegaraan. Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama memiliki peran sebagai wadah pertemuan antara data astronomi dan kepastian hukum. Pelaksanaan pengamatan pada tahun..
infomjlk.com — Rangkaian kegiatan Tadarus Budaya di Bale Budaya Kaputren resmi ditutup disertai dengan Reses Persidangan II Tahun 2026 bersama H. Iif Rifandi pada 17 Maret 2026. Program rutin yang digelar oleh warga setempat setiap hari Minggu sepanjang bulan Ramadan, menjadi wadah silaturahmi sekaligus ruang diskusi khalayak luas. Berbagai tokoh dari kalangan budayawan, birokrasi, hingga politisi..
infomjlk.com — Arab Saudi resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu, 18 Maret 2026, setelah Komite Pengamatan Bulan memastikan terlihatnya hilal yang menandai berakhirnya Ramadan setelah genap 30 hari berpuasa. Mengutip laporan Gulf News pada Kamis (19/3/2026), penetapan awal bulan Syawal dilakukan melalui proses verifikasi penampakan..
infomjlk.com — Peringatan Hari Daur Ulang Sedunia pada 18 Maret menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk mengevaluasi komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Peringatan tahunan ini, dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar tidak sekadar membuang sampah, melainkan mengelolanya kembali menjadi material bernilai guna. Kabupaten Majalengka, wacana tata kelola lingkungan ini bersinggungan langsung dengan rutinitas warga melalui program..
infomjlk.com — Gelombang aktivitas ekonomi yang melonjak drastis mendekati Hari Raya Idulfitri 1447 H menjadi alarm tersendiri bagi masyarakat di Kabupaten Majalengka. Polres Majalengka secara resmi mengeluarkan peringatan terkait ancaman peredaran uang palsu yang kerap memanfaatkan kelengahan warga di tengah hiruk-pikuk transaksi tunai. Dilansir dari RRI, Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasi Humas AKP Yayan..
infomjlk.com — Pemerintah Kabupaten Majalengka menerapkan kebijakan terkait kedisiplinan aparatur sipil negara menjelang masa cuti bersama Idulfitri. Berdasarkan laporan Kompas pada 17 Maret 2026, H. Eman Suherman selaku bupati Majalengka, secara resmi melarang seluruh pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Regulasi ini memuat ancaman sanksi administratif bagi aparatur yang terbukti menyalahgunakan fasilitas transportasi negara tersebut..










