Category Archives: Info Kota

Gak Perlu Antre Lagi! Polres Majalengka Sukses Pangkas Birokrasi dengan Layanan SKCK Online

infomjlk.com — Inovasi digital Polres Majalengka, dalam layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online melalui aplikasi Super APP Polri mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Layanan baru ini dinilai sukses menghadirkan proses yang jauh lebih mudah, cepat, transparan, dan tetap humanis, sekaligus menghilangkan pemandangan antrean panjang di kantor polisi. Masyarakat kini dapat mengajukan hingga memantau status verifikasi..

Gebrakan Pro-Rakyat! Presiden Prabowo Hapus BPHTB dan Gratiskan Izin Bangunan untuk Warga Berpenghasilan Rendah

infomjlk.com — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan rakyat kecil dengan meluncurkan kebijakan perumahan yang revolusioner. Melalui arahan langsung Presiden, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) resmi dihapus dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal IMB, digratiskan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kabar baik..

Tindak Tegas ASN Mangkir, Bupati Majalengka Pecat 2 Pegawai dan Proses 9 Lainnya

infomjlk.com — Pemerintah Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan integritas dan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengumumkan telah memberhentikan dua ASN dengan tidak hormat, sementara sembilan pegawai lainnya kini tengah menjalani proses pemecatan. Pengumuman tegas ini disampaikan Bupati Eman saat memimpin apel pegawai pada Senin (3/11/2025), sebagai upaya menciptakan ASN yang..

Kecap Majalengka Akan Dinobatkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Jawa Barat!

infomjlk.com — Kecap tradisional khas Majalengka resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025. Keputusan ini merupakan pengakuan atas nilai sejarah, keunikan, dan tradisi turun-temurun dalam proses produksi kecap yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Kabupaten Majalengka. Proses penetapan ini memakan waktu satu tahun, melewati verifikasi ketat dan..

Penjual hingga Pembeli Rokok Ilegal di Majalengka Bisa Dipenjara 5 Tahun!

infomjlk.com — Peringatan keras datang dari Bea Cukai Jawa Barat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal di wilayahnya, termasuk di Majalengka. Bukan hanya penjual, bahkan konsumen rokok ilegal kini secara eksplisit terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda fantastis hingga Rp 200 juta. Ancaman ini ditegaskan oleh Kepala Kanwil Direktorat..

Terobosan Baru! Warga Jabar Kini Bisa “Ngelunasin” Pajak Kendaraan dengan Cicilan via Aplikasi T-Samsat

infomjlk.com — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Pemprov Jabar resmi meluncurkan skema pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan cara dicicil. Program inovatif ini memungkinkan wajib pajak roda dua maupun roda empat untuk membayar kewajiban mereka secara bertahap, dan seluruh prosesnya bisa diakses dengan mudah melalui aplikasi T-Samsat. Gubernur Jawa Barat, Dedi..

Pemkab Majalengka Gencarkan Program Rumah Subsidi, Targetkan 1.000 Unit di Akhir 2025

infomjlk.com — Perlu baraya ketahui, Pemerintah Kabupaten Majalengka terus menggenjot program 1.000 unit rumah subsidi hingga akhir tahun 2025. Program ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari ASN, buruh, hingga wiraswasta, sebagai bagian dari target nasional pembangunan 3 juta rumah. Hingga saat ini, lebih dari 760 calon debitur telah menjalani proses screening. Kepala Bidang Perumahan DPKPP..

Satu Nomor untuk Semua Keadaan Darurat di Majalengka: Cukup Hubungi 112 (Gratis 24 Jam Nonstop)

infomjlk.com — Perlu baraya ketahui, Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi mengoperasikan layanan panggilan darurat tunggal di nomor 112 sejak tahun 2019. Layanan ini, yang digagas oleh Diskominfo, dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menghadapi situasi darurat tanpa perlu mengingat banyak nomor. Panggilan ke 112 bebas pulsa dan tersedia 24 jam, menghubungkan penelepon langsung ke berbagai instansi..

Warga Majalengka Wajib Tahu! Inilah 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

HometidakditanggungWarga Majalengka Wajib Tahu! Inilah 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Warga Majalengka Wajib Tahu! Inilah 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Info MjlkSeptember 05, 2025   Source: Ilustrasi / Google infomjlk.id — Perlu baraya ketahui, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua penyakit dan layanan kesehatan. Meskipun BPJS Kesehatan menjamin perlindungan..